Tuesday, May 20, 2014

MMM HARAM?

Apakah MMM Halal Apa Haram ? "mari kita
simak Artikel dari Bapak Imam
Fauzy Ahmad yang beliau tulis di status
Facebooknya" Untuk yang masih ragu tentang
Halal dan
haramnya MMM, Mari berbagi...
Dan hindari Mujadalah, jidal atau
perdebatan yg tdk ilmiah, tanpa dalil. Pada
mulanya, saya juga
ragu. Dan benar2 mau saya
tinggalkan MMM... Saya kaji bolak balik , disini
ternyata ada banyak manfaat
saling menguntungkan. Tidak
ada yang dirugikan, member
paling bontot sekalipun..! Maka berdasar pada
ayat: "Wa ta'awanu 'alal birri wattaqwa,
wala ta'awanu 'alal itsmi wal
'udwan.." =Dan tolong
menolong lah kamu dlm
kebaikan dan taqwa, dan
janganlah tolng menlng dalam dosa dan
pelanggaran...
(almaidah: 2 ) Maka di MMM, Termasuk tolong
menolong dlm KEBAIKAN. Ada
yang dirugikan? TIDAK ADA. Selesai masalah
ta'awun
(tolong menolong) dan azaz
manfaat. #Ceklis full# #Mungkin kita tidak
menyadari bahwa di jaman sekarang,
banyak transaksi2 elektronik,
dg uang digital/point, dan
transaksi2 virtual lainnya yang
sudah jelas KEHALALANnya. Hanya saja, MMM
ini masih baru,
jadi masih banyak yang
bertanya tentang halal
haramnya. Maka itu wajar. Saya tidak akan
memberi
contoh Bank atau lembaga2
keuangan yg serupa.
Karena
MMM bukanlah jenis itu. Juga jauh dari Bisnis
investasi/
HYIP yg dg skema ponzi
merugikan member paling
bontot, uang terkumpul di salah
satu pihak, lalu kabur. MMM Bukanlah demikian..
Karena yang suka kabur begitu
adalah Penipuan..! #Dalam surat Albaqarah ayat
275 : "Allah mengharamkan
riba, dan menghalalkan jual
beli". Lalu apa yang kita jual dan kita
beli di MMM...?? Maka jawabnya hanya satu.
Yaitu "Point". Disini disebut
"MAVRO". Selesai masalah Riba dan jual
beli. #ceklis full# Jual beli poin/saldo digital
yang
terlarang : -point hasil dari mengundi
nasib (head-tail) dan
semacamnya. -point dari hasil menipu dll
yang serupa, yang banyak
merugikan beberapa pihak. Dan yang dihalalkan
yaitu jual
beli point/saldo digital pada
beberapa bentuk : - point pos dan giro, contoh:
Saya beli saldo/poin pos dan
giro 1jt seharga 1jt 27rb dan
saya kuasakan kpd saudara
saya yang ada di alamat yg
tertulis untk mengambilnya. (karena ada jasa
pengiriman,
maka halal ) -Poin/saldo pulsa elektronik/
elektrik. Cntoh, saya beli pulsa
10rb seharga 11rb. (karena ada
akad dan manfaat, maka halal) -poin saldo
listrik/pln. Cntoh,
saya beli saldo di loket
pembyran senilai 150rb sesuai
tagihan, seharga Rp.151.800,- . Karna ada akad
dan jasa/
manfaat, maka halal. Dan lain2 yang semisal.
Bagaimana dg jual beli point/
saldo yang disebut mavro
disini??? -saya beli saldo/poin/mavro 1jt
(seperti layaknya tukang pulsa,
loket tagihan listrik dll) dan
nanti akan saya jual seharga 1jt
300rb jika jatuh tempo. Hingga pada waktunya,
saya
jual lah saldo itu. Dan ada
pembelinya si A misalnya, dan
si A sepakat dg harga segitu
tanpa bnyak tanya. Karena ada akad
kesepakatan,ada point/
mavro
dan ada jasa konfirmasi, maka... HALALAN
THOYYIBAN. Halal dan
baik. Insya Allah. (sssttt... Makanya biar halal
dan
berkah, jangan lupa
KONFIRMASI yaa..? #ceklis full# Demikian versi
saya, jika salah
saya minta maaf kpd pembaca,
dan mohon ampun pada Allah
krn kebodohan saya ini. Wallahu ta'ala a'lam.

No comments:

Post a Comment